Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya

Bagi pemilik kendaraan bermotor kini bisa mendapat potongan harga saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Adapun diskon yang dihadirkan dalam program “Promo Samsat Digital” berupa diskon sekitar 10 persen. Program yang ditawarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) bisa diklaim pemilik kendaraan yang terdaftar pada wilayah hukum Polda Jawa Barat seluruh masyarakat Jabar.

Melansir dari laman Instagram @ Promo Samsat Digital bisa diklaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Diskon 10 persen PKB 1 Tahunan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini adalah: 1. Memiliki e KTP atas nama pribadi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya

Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Hingga 40 Persen Layanan Drive Thru di Pettarani Makassar, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sampai Malam Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib Kini Bisa Lewat Bank Mandiri

Katalog Promo Alfamart Hari ini 23 Maret 2024, Belanja Pampers Anak Diskon hingga 30 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Sumbang Rp 23 Miliar PAD Sulbar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib di Sulsel Kini Bisa Lewat Livin' by Mandiri

Satlantas Polres Manggarai Imbau Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Taat Bayar 2. Menunjukkan STNK dan SKKP asli (bukan fotokopi) 3. Melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)

4. Menerima e sah, e SKKP, dan e KD yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp chat Diskon 10 persen PKB 5 Tahunan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut adalah syarat syarat yang harus dipenuhi:

1. Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga 2. Memiliki e KTP atas nama pribadi 3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli

4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik 5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2) Berikut ini merupakan langkah langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *